Find Us On Social Media :

Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh

By Erwan Hartawan, Selasa, 8 September 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi STNK asli, Bikers wajib tau SWDKLLJ (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers sadar gak ada SWDKLLJ di STNK?

Nah ini bukan sembarangan loh, ada manfaatnya juga kalo bikers paham.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Umumnya bikers hanya tinggal membayar saja, karena itu merupakan biaya yang juga wajib dipenuhi, ketika mengurus perpanjangan pajak kendaran bermotor setiap tahunnya.

Baca Juga: Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

Nah berikut penjelasannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat ini, yakni perusahaan milik BUMN, Jasa Raharja.
Mudahnya, biaya SWDKLLJ merupakan biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.

Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hanya saja, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.