Find Us On Social Media :

Murah Bener, Ternyata Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Cuma Segini, Nih Rinciannya

By Fadhliansyah, Selasa, 8 September 2020 | 18:34 WIB
Ilustrasi STNK motor. Murah Bener, Ternyata Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Cuma Segini, Nih Rinciannya (Wisnu/Gridoto.com)


MOTOR Plus-online.com - Murah bener, ternyata biaya resmi mutasi dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) cuma segini.

Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Karena di masa sulit seperti saat ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB sampai akhir bulan September 2020.

Menurut Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, perpanjangan tersebut mengacu pada Pergub NOMOR 42 tahun 2020.

Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

Baca Juga: Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses dan Caranya Mudah Banget

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.

Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta