MOTOR Plus-online.com - Awas asal ucap tidak punya atau SIM hilang SIM ketika ditilang polisi.
Sanki tilang tidak punya SIM atau SIM ketinggalan beda jauh, untuk itu jangan salah ucap kalau tidak mau ditilang mahal.
Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.
Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Baca Juga: Street Manners: Waspada Cuma Gara-gara Kaca Spion Dompet Langsung Kempes Bro
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Jadi, harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:
Baca Juga: SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”