MOTOR Plus-online.com - Bikin kocar-kacir debt collector tarik paksa kendaraan di masa pandemi.
Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi dan kocar-kacir jika paksa tarik kendaraan terancam 12 tahun penjara.
Angsuran kredit kendaraan dan lainnya banyak yang macet karena masyarakat terkena PHK hingga terpotong gajinya.
Dikutif dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi menarik paksa kendaraan bermotor.
Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan hukum?
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangan.
Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.