MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan sampai salah, nih jam operasional baru Transjakarta,KRL, MRT dan LRT saat PSBB total di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB total.
PSBB total berlaku selama dua minggu, mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.
Pemprov DKI juga membatasi jam operasional kendaraan umum selama PSBB pengetatan.
Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut.