MOTOR Plus-online.com – Ada usulan untuk membebaskan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor baru, motor termasuk enggak ya?
Setiap membeli kendaraan motor terbaru pastinya pembeli akan terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Di masa pandemi covid-19 penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan.
Agar penjualan kendaraan bermotor baru menggeliat maka diperlukan kebijakan yang dapat meringankan untuk pembeli.
Baca Juga: Hore Relaksasi Diperpanjang Bayar Cicilan Kredit Bisa Molor Nih
Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Apalagi saat ini industri otomotif sedang menurun dan daya beli yang melemah di masa pandemi covid-19 ini.
Pemerintah sedang mengkaji usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bersama.
Pengkajian dilakukan oleh Kemententerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nanti sedang kita bahas lagi lebih lanjut,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, seperti dilansir Kontan, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pajak atas mobil baru.
Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020) lalu.
Namun, menurut pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, PPnBM sebaiknya dicabut karena memang sudah tidak relevan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi Kredit, Banyak Leasing Masih Bandel, Begini Kata Ketua MPR
Menurutnya, pajak atas kendaraan bermotor lebih baik dialihkan ke instrumen fiskal pengendali konsumsi yakni cukai.
“Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor sudah tidak tepat. Dari segi teori, praktik, maupun best practice. Luxury tax atas kendaraan bermotor cuma ada di indonesia dan Australia. Lainnya tidak ada,” kata Fajry, Senin (14/9/2020).
Menurut Fajry, cukai lebih tepat sejalan dengan wacana pengenaan cukai atas emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
“Jadinya beban fiskal tambahan berdasarkan eksternalitas negatif yang dihasilkan. Kalau emisi gas buang yang dikendalikan, jelas ini lebih tepat. Karena masalah utama kita adalah polusi,” kata Fajry.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemerintah Sedang Mengkaji Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru,