MOTOR Plus-Online.com - Yuk Buruan urus jangan sampai masa berlaku SIM dan pajak STNK lupa bayar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) hari ini Rabu 16 September 2020 menyebar layanan mobil SIM keliling di 5 wilayah Jakarta.
Layanan mobil SIM keliling dimulai dari pukul 08.00 - 14.00 dan tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Untuk layanan yang diberikan oleh mobil SIM keliling adalah perpanjangan SIM A biasa dan SIM C saja.
Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh
Baca Juga: Kebingungan Bikers Terbongkar Kenapa SIM Dibilang Surat, Sementara KK Adalah Kartu? Intip Sejarahnya
Mobil SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, SIM A umum, SIM B dan SIM B umum yang hanya dilayani di Satpas SIM.
Hanya saja khusus untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hanya tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta
Informasi yang diterima dari samsatkeliling.info pada Rabu 16 September 2020 menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.