Find Us On Social Media :

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu dari Pemerintah Buat Bikers yang Kena PHK, Intip Nih Caranya

By Ahmad Ridho, Selasa, 15 September 2020 | 21:20 WIB
Bikers yang kena PHK jangan sedih pemerintah kasih Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu, simak caranya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang kena PHK jangan sedih pemerintah kasih Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu, simak caranya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Bantuan Kuota Gratis 50 GB Per Bulan Telkomsel, XL dan Axis dari Kemendikbud, Buruan Disikat Bro

Baca Juga: Wih Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 15 Juta per Kepala Keluarga Siap Ditransfer Pemerintah, Bikers Pasti Tahu Syaratnya

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?