MOTOR Plus-Online.com - Bikers ingin cek pajak kendaraan bermotor?
Tenang bro, gak perlu pergi luar rumah.
Bikers bisa melihat langsung pada lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), juga bisa dilakukan secara elektronik pakai handphone.
Bahkan bisa dibilang lebih mudah hanya dalam satu klik.
Baca Juga: Asyik! Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Bayar Masa Pemutihan Terbatas
Baca Juga: Wah, Muncul Usulan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru, Harga Moge Bisa Jadi Lebih Murah?
Ini dilakukan manakala lupa berapa besaran pajak kendaraan.
Kasus lain jika tidak mau repot buka lembar STNK yang terlipat di dalam dompet.
Nah begini caranya cek kendaraan lewat hape.
1. Cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS
Ada beberapa cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan, pertama menggunakan layanan SMS.
Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.