MOTOR Plus-online.com - Wow! Biaya bikin SIM di negara ini jauh lebih mahal dari Yamaha NMAX terbaru, prosesnya mudah?
Yup, Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat berkendara.
Buat brother yang belum bikin SIM atau masa berlaku SIM-nya habis, buruan diurus.
Soalnya, biaya bikin SIM atau perpanjang SIM di Indonesia tergolong murah.
Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Tapi, brother pasti kaget denger biaya bikin SIM yang satu ini.
Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang