MOTOR Plus-Online.com - Buat biker yang doyan sepedaan mulai sekarang engga boleh sembarangan ya.
Sebab Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.
Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Begini Kata Polisi
Larangan yang dimuat antara lain, pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.