MOTOR Plus-online.com - Takut telat, boleh gak bayar pajak kendaraan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo?
Seperti diketahui, para pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.
Dan tidak boleh telat, karena kalau dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda tambahan.
Nah biar gak lupa atau terburu-buru brother sebaiknya membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Gokil Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R, Ternyata Bisa Buat Beli Motor Bekas, Berapa Ya?
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari, Rabu (16/9/2020).
Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.
"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.
Baca Juga: Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?