MOTOR Plus-online.com - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta RT/RW mengawasi warga yang baru datang dari luar kota.
Penjagaan ketat terhadap pendatang dari luar kota dilakukan sampai tingkat RT/RT dan jika memaksa masuk Surabaya akan digiring menuju Labkesda.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, hal itu dilakukan agar potensi penularan Covid-19 di Surabaya terus dapat dikendalikan.
Apalagi, saat ini kondisi di Surabaya dilaporkan terus membaik.
Baca Juga: Henry J Gunawan Meninggal Dunia, Tokoh dan Mantan Ketua Perhimpunan Pengusaha Motor Cina
Baca Juga: Menuju Era New Normal, Surabaya Raya dan Malang Perbolehkan Pengendara Motor Berboncengan
"Tetapi kita tidak boleh mengendorkan itu, makanya itu kami memberikan edaran kepada RT/RW untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya," kata Febri, Senin (21/9/2020).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, warga luar kota harus dapat menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Surabaya.
Jika belum memiliki keterangan tersebut, maka bisa memanfaatkan pemeriksaan di Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya dengan biaya Rp 125.000 per orang.
Sementara jika warga Surabaya yang baru datang dari luar kota, juga harus menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif.