MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau bayar kendaraan motor atau mobil namun BPKB yang masih di leasing atau sedang diagunkan.
Namun kini inforesmi dari Polda menyebutkan tanpa BPKB bisa bayar pajak kendaraan motor atau mobil untuk mempermudah masyarakat di masa pandemi.
Bayar pajak motor atau mobil bisa tanpa BPKB dari HP pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery) sedangkan stiker stempel STNK diantar ke rumah.
Yang meluncurkan aplikasi Si Ondel yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya
Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Bukti pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah pembayar pajak.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).