MOTOR Plus-online.com - Pajak mobil bakal dihapus, harga mobil baru bakal turun lumayan besar.
Isu pajak mobil bakal dihapus, datang dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin mengusulkan soal penghapusan pajak kendaraan baru, agar menggairahkan pasar kendaraan bermotor.
Apalagi kondisi saat ini, dimana penjualan kendaraan terutama mobil baru sedang turun.
Baca Juga: Oli Mobil Boleh Dipakai Untuk Mesin Motor, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Penghapusan pajak ini, meliputi banyak poin yang brother harus tahu.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020.
Isinya tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jika usulan Kemenperin ini diterima, tentunya harga mobil baru bakal turun lumayan besar bro.