MOTOR Plus-online.com - Bagi yang bandel tidak pakai masker bisa kena denda progresif hingga Rp 1 juta jika ketangkap tidak pakai masker oleh Satpol PP.
Denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 bagi pelanggar yang melakukan berulang kali.
Untuk yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 4.
Dalam Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah.
Baik saat berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Denda dan sanksi diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 5 dari besaran denda dan lamanya melakukan sanksi sosial.
Jika melanggar tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimalnya Rp 250 ribu.