MOTOR Plus-online.com - Di jalanan sering kita jumpai kendaraan menggunakan lampu strobo kasih peringaran pakai sirine tot tot tot.
Kendaraan dengan pelat nomor sakti di huruf paling belakang memiliki kode RF* meminta diberi jalan supaya lancar.
Bukan kendaraan dinas kepolisian dan militer, tapi pelat nomor atau TNKB biasa warna hitam namun memiliki kesaktian di jalan raya.
Ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya kendaraan dinasnya.
Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Rusak Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Biaya Resmi Cuma Rp 100 Ribuan
Pelat nomor sakti kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.
Dari pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Untuk memilikinya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.
Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.