Find Us On Social Media :

Masih Belum Kapok Balapan Liar? Hati-hati Bro Pilih Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 3 Juta

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Rabu, 30 September 2020 | 11:10 WIB
Masih belum kapok balapan liar? hati-hati bro penjara 1 tahun menanti atau denda Rp 3 juta. (Instagram.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih belum kapok balapan liar? hati-hati bro penjara 1 tahun menanti atau denda Rp 3 juta.

Nah buat anak-anak muda yang masih nekat menggelar balapan liar lebih baik tinggalkan kebiasaan tersebut.

Karena polisi semakin tegas dengan hukuman dan denda yang akan diberikan kepada pelaku balap liar.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu di jalan raya tentu membuat resah pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Terbongkar Balap Lari Liar Enggak Tahunya Pelaku Ada Anak Motor, Faktanya Lihat Video Ini

Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi

Selain bikin resah, aksi yang dijuluki balap liar tersebut tentu saja juga membahayakan orang lain.

Bahkan aksi balap liar masih saja berlangsung meski dalam kondisi pademi Covid-19.

Namun, bagi para pelaku balap liar jalan raya, jika terkena atau tertangkap razia oleh petugas.

Saat pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah jumlahnya.