Find Us On Social Media :

Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik. (TribunJakarta)

  MOTOR Plus-Online.com - Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik.

Buat bikers yang sering banget wara-wiri lewat Jalan Margonda Raya Depok wajib disimak nih.

Gak bisa sembarangan, kamera tilang elektronik mulai disosialisasikan hari ini.

Hayo ngaku siapa yang masih suka melanggar lalulintas jika lewat Jalan Margonda Raya? 

Baca Juga: Modal Datang ke Pak RT/RW Bantuan Uang Rp 500 Ribu Ditransfer dan Beras 15 Kg dari Pemerintah Langsung Dibawa Pulang

Muali hari ini Kamis (1 Oktober 2020) kamerta tilang elektronik sudah aktif memantau para melanggar.

Sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat resmi berlaku pada hari ini, 1 Oktober 2020.

Ilustrasi kamera tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan ganjil-genap (Kompas.com)

Dalam tahap tersebut, pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bakal diberikan pengarahan dan informasi mengenai penindakan tilang elektronik beserta bukti atas pelanggaran terkait.

"Kemudian penegakkan hukumnya mulai diterapkan per 1 November 2020," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, belum lama ini.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Tilang Elektronik 4 Hari Berlaku Bagi Pemotor yang Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Depok