MOTOR Plus-online.com - Enak banget, beli motor listrik sekarang enggak perlu bayar DP alias uang muka.
Kabar gembira buat bikers yang ngebet banget punya motor listrik, sekarang makin gampang.
Lumayan DP yang sebelumnya buat motor listrik dipakai untuk keperluan lain.
Keringanan soal pembelian kendaraan listrik ini berlaku mulai 1 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Asyik Nih Viar Buka Penyewaan Motor Listrik, Sewa Sebulan Dapat Gratis Pakai Seminggu
Kabar gembira ini diresmikan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batasan minimum uang mua alias down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk merangsang permintaan kredit di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Desainnya Anak Muda Banget, Kumpan Rilis Skuter Listrik Bertampang Vespa