MOTOR Plus-online.com - Bagi yang berencana beli motor atau mobil sekarang waktu yang tepat.
Sekarang saatnya beli motor atau mobil bagi yang dibeli secara kredit akan dapat subsidi atau sumbangan dari pemerintah, enak kan?
Sebab debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) kini dapat subsidi bunga dari pemerintah.
Meski subsidi bunga tersebut dibatasi sesaui nilai atau plafon kredit kendaraan tersebut.
Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020.
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.