MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang mau beli motor secara kredit namun belum punya DP.
Dari kemerin 1 Oktober 2020 aturan DP 0% berlaku, beli motor atau mobil gak peka uang cukup modal KTP kredit langsung ACC.
Sebelumnya kendaraan roda dua atau roda 3 dalam kalau dibeli secara kredit harus DP 10%
Namun dengan aturan baru, kini beli motor roda 2 atau roda 3 DP bisa 0%.
Baca Juga: Asyik Banget! Beli Motor Listrik Sekarang Bebas DP, Nih Ketentuannya
Baca Juga: 3 Cara Gampang Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bisa DP All New Yamaha NMAX Nih
Sebab Bank Indonesia (BI) sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020.
Salah satunya membahas DP atau uang muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.