MOTOR Plus-online.com - Ternyata denda lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak punya SIM berbeda lo.
Brother pasti sudah tahu, SIM adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Saat ada razia kepolisian, SIM sudah tentu akan diminta oleh petugas.
Tapi brother tahu gak, kalau bilang tidak bawa SIM itu berbeda dengan tidak punya SIM?
Baca Juga: Biar Gak Kesasar, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Dan Jam Operasinya Pada Hari Senin 28 September 2020
Sanksi dan denda yang diberikan juga berbeda lo.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.