MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan membeli motor baru akan dapat bantuan pemerintah.
Selain memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan kepada yang beli motor atau mobil baru.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Horeee Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumin, Buruan Cek Nama Bikers Begini Caranya
Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.