Find Us On Social Media :

Wow MUI Tetapkan Syarat Pinjaman Online Berbasis Syariah, Bebas Riba Cocok Buat Bikers Buka Usaha Nih

By Erwan Hartawan, Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Ilustrasi pinjaman online syariah bebas riba cocok untuk usaha (Abraham Adeodatus)

MOTOR Plus-Online.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan syarat untuk pinajaman online (pinjol) berbasis syariah.

Buat bikers yang berniat membuka usaha bengkel atau usaha lainnya ditengah pandemi ini bisa jadi solusi loh.

Yap diketahui pinjaman online semakin tumbuh subur di Indonesia karena menawarkan berbagai kemudahan bagi seseorang yang sedang membutuhkan uang.

Namun begitu, bagi sebagian kalangan khususnya umat Islam, beranggapan untuk kalau riba adalah hal terlarang.

Baca Juga: Asyik Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba Langsung Diproses Syaratnya Mudah, Bikers Tunggu Apalagi

Baca Juga: Wow Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba Langsung Diproses Cuma Lakukan Ini, Ayo Sikat Bro!

Untuk mengakomodasi mereka yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.

Bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah?

Pinjaman online berbasiskan syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.