MOTOR Plus-online.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara ditetapkan jadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson.
Kasus yang ramai pada bulan Desember 2019 ini memang sudah lama tidak terdengar publik.
Diketahui belakangan, moge yang diselundupkan ialah Harley-Davidson Electra Glide klasik tahun 1970-an yang terkenal dengan mesin Shovelhead-nya.
Selain moge Harley-Davidson, sepeda Brompton juga ikut diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Positif Covid-19, Ternyata Pernah Menyatakan Perang dengan Harley-Davidson
Baca Juga: Akhirnya Muncul Gambar Paten Harley Davidson Mini, Pakai Mesin 300 Cc
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis.
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.