MOTOR Plus-online.com - Bikers masih bingung tes kesehatan bikin SIM ternyata ada 7 poin, apa aja sih?
Buat pemotor yang belum memiliki SIM C harus segera ke satpas SIM untuk proses pembuatan baru.
Jangan sampai melanggar karena enggak punya SIM C tapi nekat mengendarai motor.
SIM C wajib dimiliki setiap pemotor.
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Nah buat masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, sebaiknya jangan asal sembarangan membuat surat keterangan kesehatan.
Pasalnya, tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.
Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM.