MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tanpa fotokopi, ternyata gampang lo.
SIM yang hilang sudah pasti bikin kesal, apalagi kalau gak ada fotokopiannya.
Karena seperti diketahui, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil.
Kira-kira bagaimana cara mengurusnya ya?
Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Senin 5 Oktober 2020, Waktu Operasional Hanya Sampai Jam 2 Siang Loh
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung, Selasa (6/10/2020).
Nah, buat kalian yang masih bingung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan: