MOTOR Plus-online.com - Bisa gak bayar pajak kendaraan pakai KTP fotokopi?
Seperti diketahui, salah satu syarat ketika membayar pajak kendaraan bermotor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain KTP, ada juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah biasanya KTP diwajibkan untuk membawa yang asli, bukan fotokopian.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya
Ini kadang menjadi masalah bagi yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP asli.
Padahal penggunaan KTP sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring online, tapi beda cerita jika KTP asli tidak ada namun cuma ada fotokopinya.