MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers kaget kalau tiba-tiba ada razia polisi di tikungan atau fly over, apa diperbolehkan?
Brother pasti pernah mengalami atau melihat razia polisi di sebuah tikungan atau fly over.
Bukannya apa-apa, tapi posisi razia polisi di dua titik tersebut bisa saja mengagetkan bikers.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya?
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai hal itu.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.
PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."