MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi syarat utama buat menguji kelayakan pengguna kendaraan.
Membawa surat-surat seperti SIM dan STNK juga menjadi kewajiban jika sewaktu-waktu terjaring razia polisi.
Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM tapi nekat membawa kendaraan.
Akhir mereka menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini
Baca Juga: Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Gampang, Begini Caranya
Tapi sebenarnya apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto angkat bicara nih.
"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede dikutip dari GridOto.com, Minggu (11/10/2020).
Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.