MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diterapkan di Jakarta, apakah ganjil genap sudah berlaku?
PSBB transisi kembali dipilih untuk mengganti kebijakan rem darurat.
Kebijakan rem darurat diterapkan karena kondisi pandemi yang meningkat beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menarik kebijakan rem darurat.
Dengan demikian aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat berganti ke PSBB transisi.
Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020
Baca Juga: Sah! Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Sekolah Belajar Tatap Muka Bakal Diperbolehkan
Menariknya, untuk kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap, ternyata belum juga belum diberlakukan kembali meskipun PSBB sudah kembali ke masa transisi hingga 25 Oktober 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta pada masa PSBB transis yang berlaku dua pekan ke depan belum ditetapkan kembali.
"Untuk kebijakan ganjil genap sendiri pada masa transisi ini belum diberlakukan kembali, ke-25 ruas jalan belum terapkan ganjil genap, masih normal," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila aturan ganjil genap untuk mobil pribadi sejauh ini memang belum diputuskan kapan akan diberlakukan lagi.