MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta kembali ke PSBB Transisi.
PSBB Transisi ini mulai berlaku hari ini sampai 2 minggu kedepan.
Artinya PSBB Transisi bakal berakhir 25 Oktober nanti.
Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
Baca Juga: Hari Ini PSBB Transisi Kembali Diterapkan di Jakarta, Apakah Ganjil Genap Sudah Berlaku?
Baca Juga: Kasus Wabah Corona Sedikit Mereda, DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi Sampai 25 Oktober 2020
Berbeda dengan PSBB Ketat, PSBB Transisi mempunya sejumlah aturan yang lebih longgar.
Berikut ini aturan kegiatan selama masa PSBB Transisi di Jakarta.
1. Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Ada 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.