MOTOR Plus-online.com - Buruan perpanjang SIM sekarang banyak untungnya, biayanya juga murah bro!
Kesempatan buat masa berlaku SIM bikers yang hampir kadaluwarsa nih.
Buruan urus SIM sekarang, brother bisa manfaatin layanan SIM Keliling hari ini.
Selain biaya yang murah, SIM Keliling juga menyediakan kemudahan lainnya.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta.
Untuk perpanjangan SIM wilayah Jakarta Utara, mobil SIM Keliling yang biasanya dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, kini bisa dilakukan di Mal PTC Pulogadung.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi mobil SIM Keliling hari ini di Jadetabek, Selasa (13/10/2020).
- Wilayah Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Wilayah Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Wilayah Jakarta Utara: Mall PTC Pulogadung
- Wilayah Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Wilayah Jakarta Barat: LTC Glodok
Pospol Pinang, Cipondoh, Tangerang, pukul 08.00 s / d 13.00 WIB
Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi:
Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi, pukul 08.00 s / d 10.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok:
- Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok pukul 07.00 s/d 15.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Town Square
Sebelum perpanjang SIM, lengkapi syarat ini dulu ya bro:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul"CATAT Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Oktober, Simak Pula Lokasi Samsat Keliling Jadetabek"