Find Us On Social Media :

Waduh 69 Motor Tertinggal Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Prosedur Pengambilannya

By Erwan Hartawan, Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi, Polisi amankan puluhan motor (Tribratanews)

MOTOR Plus-Online.com - Pasca demo tolak UU Cipta Kerja terdapat 69 motor yang tertinggal.

Tapi brother gak perlu khawatir, saat ini motor tersebut berada di berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dari puluhan motor tersebut baru 25 motor yang sudah dikonfirmasi pemiliknya.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Demo Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Lalu Lintas Sekitar Istana Presiden Ditutup, Ini Rute Pengalihan Arusnya

Baca Juga: Video Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berujung Bentrok di Sarinah, Jalanan Lumpuh Fasilitas Umum Ambyar

Namun saat pengambilan brother gak bisa begitu aja mengambilnya.

Pemilik motor wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi," ungkap Argo di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Adapun syarat yang perlu dibawa saat pengambilan yaitu STNK dan BPKB motor tersebut.