MOTOR Plus-Online.com - Horee pemutihan pajak ada di 4 provinsi di Pulau Sumatera.
Pemutihan pajak kendaraan memang sangat menggiurkan buat para pengunggak pajak.
Apalagi saat pandemi covid-19 ini bikin pemilik motor harus meminimalisir keluarnya keuangan.
Tapi enggak perlu khawatir lagi nih para pemilik kendaraan, khususnya di Pulau Sumatera.
Baca Juga: Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Sebab 4 Provinsi ini masih kasih perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan, cek infotnya dan buruan merapat ke samsat.
Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.
Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.