Find Us On Social Media :

7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya

By Ahmad Ridho, Senin, 19 Oktober 2020 | 17:25 WIB
7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya (Kompas.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, telat bayar pajak kendaraan segini dendanya.

Pemutihan pajak kendaraan memang paling ditunggu buat pemilik kendaraan yang kelewat bayar pajak nih.

Apalagi saat pandemi covid-19 seperti ini bikin orang masih itung-itung buat bayar pajak kendaraan.

Tapi gak usah khawatir bro, masih ada 7 provinsi yang kasih dan perpanjang masa pemutihan pajak kendaraan, cek infonya dan buruan berangkat ke samsat.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Baca Juga: Asyik BRI Kasih Kredit Tanpa Jaminan dan Tanpa Batas Pinjaman, Pindah Kerja ke Daerah Lain Gak Harus Lunasi Pinjaman

Tercatat ada 7 provinsi yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Bengkulu, Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara.

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.