MOTOR Plus-online.com - Cepetan ke Samsat, mumpung lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 7 provinsi ini bro.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini bisa dibilang memang sangat membantu masyarakat.
Karena seperti yang diketahui, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi.
Dan hal itu membuat banyak orang cukup terbebani untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini
Terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah lewat dari tenggat membayar pajak.
Berikut ini ketujuh provinsi yang kasih pemutihan pajak kendaraan bermotor;
1. Bali
Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020