MOTOR Plus-online.com - Revisi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang salah ketika bisa dilakukan cuma dalam waktu 30 menit.
Kesalahan pengisian data ini tentu bisa saja terjadi, terlepas dari kurang telitinya petugas atau pemohon.
Dan sebaiknya segera revisi jika menemukan salah ketik pada STNK atau BPKB milik motor brother.
Seperti misalnya ada kesalahan ketik nama pemilik, alamat, atau yang lainnya.
Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," ujar Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Soalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.
"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.