MOTOR Plus-online.com - Motor bisa jadi bodong, buruan bayar pajak STNK yang mati sekalian hitung dendanya.
Banyak pemotor yang mengabaikan pajak motor miliknya.
Pajak motor yang dibiarkan mati nomor registrasinya akan dihapus dan motor menjadi bodong alias ilegal.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak disarankan untuk segera membayar, agar status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi aktif.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020
Sebab, Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru soal penghapusan data kendaraan.
Identitas pemilik mobil yang terrera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun sekali.
Bahkan jika sudah menunggak seperti itu, data yang tercantum di STNK tidak bisa diaktifkan lagi.
Artinya mobil atau sepeda motor itu akan menjadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.