MOTOR Plus-Online.com - Catat! Masa berlaku SIM gak lagi dari tanggal kelahiran, tapi bedasarkan ini bro.
Buat yang namanya bikers tentu Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah wajib punya nih.
Jelas, SIM jadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Pada SIM terdapat masa berlaku yaitu setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga: 12,1 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening Bikers Sekarang Saldonya Nambah Gak?
Mungkin bikers ingat dulu masa berlaku SIM sama dengan tanggal kelahiran alias ulang tahun pemilik SIM.
Eits jangan sampai gak tau saat ini masa berlakunya gak lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal ini bro.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.