MOTOR Plus-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta memang sedang diberikan pemerintah, demi membantu para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.Buat brother yang belum tahu, akan MOTOR Plus-online jabarkan nih langkah-langkah untuk mendaftarkan sampai mencairkan BLT UMKM tersebut.Brother masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM ini.Karena proses pendaftarannya masih dibuka sampai akhir November 2020 untuk para pelaku UMKM.
Baca Juga: Wah BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Batal Cair Bulan Oktober, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya NihTapi harus diketahui, pendaftaran BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline saja, tidak bisa online.1. Mendaftarkan Diri Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. 2. Siapkan Berkas-Berkas Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan. Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.3. Pastikan Penuhi Semua Persyaratan Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ada Kendala Buat 150 Ribu Orang, Kemnaker Langsung Kasih Solusinya- Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) - Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
4. Cara Cek Status Penerima Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.Berikut cara pengecekannya:- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum - Isi nomor KTP - Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika - Klik proses inquiry - Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak - Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri. "Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Modal KTP Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah atau BLT, Pendaftaran Hanya Bisa Offline, Begini Cara dan Syaratnya5. Proses Pencairan Bantuan UMKM Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI. Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan. Sementara bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"