MOTOR Plus-online.com - Brother pasti penasaran kenapa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang gak berdasarkan tanggal lahir lagi, padahal gampang ingat karena pas HUT.
Karena sebelumnya, SIM masa berlakunya mengikuti tanggal lahir pemilik.
Padahal mungkin bagi sejumlah orang, hal itu akan memudahkan dalam mengingat masa berlaku SIM.
Ternyata hal ini mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Baca Juga: Buruan Urus SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Biayanya Murah, Nih Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga: Kuy Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Urusnya Gampang Pula, Biayanya Murah Banget!
Yang lalu ditegaskan lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari Kompas.com.
Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara