MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Zebra 2020 dimulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020 mendatang.
Dalam Razia Operasi Zebra 2020 tetap akan menilang yang ber-SNI jika logo dan letaknya tidak standar, untuk itu ketahui yang benar.
Perlu diingat, para pelanggar dikenai sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Polisi Mulai Senin Depan, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos (stiker) dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.