Find Us On Social Media :

Gubernur Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Transisi Sampai 8 November, Ganjil-genap Bakal Berlaku?

By Erwan Hartawan, Senin, 26 Oktober 2020 | 16:05 WIB
PSBB Transisi Jakarta kembali diperpanjang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang lagi masa PSBB Transisi.

Terhitung sejak hari ini, Senin (26/10/2020).

PSBB Transisi bakal berlaku selama 14 hari mendatang sampai 8 November 2020.

Keputusan PSBB ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, 1 Bioskop Ini Putuskan Untuk Tetap Buka, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terapkan PSBB Transisi Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Sudah Normal Lagi

Anies menjelaskan, perpanjangan masa transisi PSBB di Jakarta itu, sudah diputuskan berdasarkan hasil dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

"Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," ujar Anies dalam siaran resminya, Minggu (25/10/2020).

Lalu bagaimana nasib ganjil-genap?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.