Find Us On Social Media :

Gawat Gak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir Datanya Dihapus dan Wajib Daftar Ulang Seperti Motor Baru

By Aong, Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:49 WIB
Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Biker dan pemilik kendaraan wajib tahu nih jika tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun berturut STNK akan diblokir.

Repotnya lagi jika tak bayar pajak 2 tahun selain STNK diblokir juga harus daftar ulang seperti motor baru yang otomatis harus BBN.

Kalau harus balik nama otomatis harus bayar BBNKB pembuatan BPKB baru dan pelat nomor baru.

Sebelumnya dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

Katanya pada akhir tahun ini tidak akan ada penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB).

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikkan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Tsani kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, berdasarkan data memang banyak sekali temuan adanya kendaraan-kendaraan di Jakarta, baik sepeda motor atau pun mobil yang sebenarnya pajaknya sudah berakhir namun nomornya masih aktif.