MOTOR Plus-online.com - Gawat nih jika tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir dan jadi motor bodong atau mobil bodong.
Tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir datanya dihapus di Samsat, namun ketahui urutannya sebelum jadi motor bodong atau mobil bodong.
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar patuh menunaikkan kewajibannya dalam membayar pajak.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.
Namun sebelum dilakukan blokir berikut ini urutanya:
1. Bapenda DKI mengumpulkan data motor dan mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.
2. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan baik motor maupun mobil.