Ini 5 Masalah yang Sering Ditemui Seputar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mulai dari Pendaftaran Sampai Proses Pencairan

By Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:00
Ilustrasi BLT Rp 2,4 juta. Ini 5 Masalah yang Sering Ditemui Seputar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mulai dari Pendaftaran Sampai Proses Pencairan
Ilustrasi BLT Rp 2,4 juta. Ini 5 Masalah yang Sering Ditemui Seputar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mulai dari Pendaftaran Sampai Proses Pencairan (tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ini 5 permasalahan yang sering ditemui seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta.Mulai dari proses pendaftaran sampai ke pencairan.Seperti yang brother tahu, pemerintah memang gencar memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.Salah satunya adalah BLT UMKM, yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Wih BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kuy Daftar Sekarang Begini Caranya

Baca Juga: Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tenang Masih ada BLT Rp 19 Juta Per Orang Segera Ajukan, Ini Link PengisiannyaBantuan program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka sampai bulan November 2020 pendaftarannya.Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI. Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta. Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.Punya usaha tapi belum mendapat bantuan Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul. Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ada Kendala Buat 150 Ribu Orang, Kemnaker Langsung Kasih SolusinyaCaranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.Tempat usaha tak sesuai KTP Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ada Kendala Buat 150 Ribu Orang, Kemnaker Langsung Kasih Solusinya

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. "Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten. Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.Pencairan tak boleh diwakilkan