Find Us On Social Media :

Bikers Harus Tahu, Polisi Gak Bisa Asal Gelar Razia Kendaraaan, Beberapa Hal Ini Harus Ada

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Ilustrasi razia polisi. Bikers Harus Tahu, Polisi Gak Bisa Asal Gelar Razia Kendaraaan, Beberapa Hal Ini Harus Ada (IG @tmcpoldametro)


MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih, polisi gak bisa asal gelar razia kendaraan.

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu, sejak tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 mendatang.

Lalu apa maksudnya polisi gak bisa asal gelar razia kendaraan?

Baca Juga: Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

Baca Juga: Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto, Selasa (27/10/2020).

Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan sprint surat penugasan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya