MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bayar pajak sebab kalau sampai 2 tahun lolos jadi motor bodong.
Dua tahun gak bayar pajak kendaraan atau PKB jadi motor bodong karena datanya dihapus sehingga tidak lagi terdaftar di Samsat.
Munculnya aturan 2 tahun gak bayar pajak jadi motor bodong sebagai efek jera terhadap pemilik kendaraan dan menghapus data kendaraan yang tak terpakai lagi.
Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun atau lebih segera diterapkan.
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak 2 tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).